Home / Tokoh / Di Balik Julukan “Al-Qanuni”: Bagaimana Sulaiman Mereformasi Sistem Hukum Kesultanan Utsmaniyah

Di Balik Julukan “Al-Qanuni”: Bagaimana Sulaiman Mereformasi Sistem Hukum Kesultanan Utsmaniyah

Sulaiman I, atau yang lebih dikenal sebagai Sulaiman The Magnificent di Barat, adalah salah satu sultan Kesultanan Utsmaniyah yang paling terkenal dan berpengaruh. Masa pemerintahannya dari tahun 1520 hingga 1566 sering disebut sebagai “Zaman Keemasan” Utsmaniyah, di mana kekuasaan politik, militer, dan budayanya mencapai puncaknya. Namun, di antara semua gelar kebesaran yang disandangnya, ada satu julukan yang sangat melekat dan mencerminkan esensi kepemimpinannya: “Al-Qanuni” (Sang Pemberi Hukum). Julukan ini bukan sekadar atribut kosong, melainkan pengakuan atas kontribusinya yang monumental dalam mereformasi dan mengkodifikasi sistem hukum Kesultanan Utsmaniyah.

Artikel ini akan menyelami lebih dalam bagaimana Sulaiman Al-Qanuni melakukan reformasi hukum yang transformatif, menciptakan fondasi hukum yang kokoh bagi kekaisaran yang luas dan beragam.

Kondisi Hukum Sebelum Sulaiman: Fragmentasi dan Kebutuhan akan Kodifikasi

Sebelum era Sulaiman, sistem hukum Utsmaniyah, seperti banyak kekhalifahan Islam lainnya, didasarkan pada kombinasi hukum Syariah (hukum Islam) dan hukum adat atau lokal. Meskipun Syariah memberikan kerangka dasar, penerapannya seringkali bervariasi dan interpretasinya bisa berbeda-beda di berbagai wilayah kekuasaan yang luas. Ini menyebabkan fragmentasi dan inkonsistensi dalam praktik hukum.

Para qadi (hakim) dan mufti (pemberi fatwa) berpegang pada berbagai mazhab fiqih (aliran hukum Islam), yang terkadang menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum. Selain itu, seiring dengan ekspansi Utsmaniyah, mereka mengakomodasi berbagai tradisi hukum lokal dari wilayah taklukan, yang semakin memperumit lanskap hukum. Ada kebutuhan mendesak untuk standarisasi, kodifikasi, dan harmonisasi agar pemerintahan dapat berjalan lebih efisien, keadilan dapat ditegakkan secara merata, dan administrasi kekaisaran menjadi lebih terstruktur.

Menurut Dr. Ali Muhammad Ash-Shalabi dalam bukunya Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah, salah satu faktor keroposnya peradaban Utsmaniyah di kemudian hari adalah perubahan secara resmi dalam struktur dan kebijaksanaan, termasuk sekularisasi hukum. Namun, pada masa Sulaiman, upaya kodifikasi ini justru dilakukan untuk menguatkan struktur negara berdasarkan prinsip-prinsip yang jelas, meskipun tetap mengakomodasi dinamika sosial.

Era Sulaiman: Kelahiran “Kanunname-i Âli Osman

Sulaiman Al-Qanuni menyadari betul pentingnya sistem hukum yang teratur untuk stabilitas dan kemakmuran kekaisarannya. Dengan visinya yang tajam, ia memulai proyek besar untuk mengumpulkan, meninjau, dan mengkodifikasi semua undang-undang, keputusan, dan preseden hukum yang ada. Proyek ini diawasi oleh beberapa ahli hukum terkemuka pada masanya, termasuk Mufti Agung Ebussuud Efendi, seorang ulama dan ahli hukum yang sangat dihormati.

Hasil dari upaya kolosal ini adalah kumpulan undang-undang yang dikenal sebagai Kanunname-i Âli Osman (Kitab Undang-Undang Agung Dinasti Utsmaniyah). Kanunname ini menjadi landasan hukum yang komprehensif bagi seluruh kekaisaran.

Isi dan Ruang Lingkup Kanunname

Kanunname Sulaiman tidak hanya sekadar kumpulan hukum, tetapi merupakan upaya sistematis untuk menciptakan kerangka hukum yang berfungsi secara efektif dalam konteks kekaisaran yang multikultural dan luas. Secara garis besar, Kanunname mencakup beberapa bidang utama:

  1. Hukum Publik dan Administratif (Kanun-i Osmani): Ini adalah bagian terpenting yang mengatur struktur pemerintahan, fungsi birokrasi, pajak, dan hubungan antara negara dan rakyat. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan sistem administrasi yang efisien, pencegahan korupsi, dan menjamin keadilan dalam pengumpulan pajak dan pengelolaan sumber daya. Misalnya, Kanunname secara jelas mendefinisikan hak dan kewajiban pejabat, termasuk sipahi (kavaleri feudal) dan timar (tanah yang diberikan kepada sipahi sebagai imbalan layanan militer), yang membantu menjaga disiplin militer dan stabilitas ekonomi pedesaan.
  2. Hukum Pidana: Kanunname juga mengatur berbagai tindak pidana dengan hukuman yang sesuai, mulai dari kejahatan ringan hingga berat. Hal tersebut membantu menciptakan standarisasi dalam penegakan hukum pidana di seluruh kekaisaran, mengurangi praktik hukuman yang sewenang-wenang dan memastikan proses hukum yang lebih adil.
  3. Hukum Tanah (Kanunname-i Arazi): Sektor Pertanian menjadi salah satu tulang punggung ekonomi Utsmaniyah sehingga adanya pengaturan hak kepemilikan dan penggunaan tanah sangatlah penting. Kanunname-i Arazi mengatur hak-hak petani, sistem sewa tanah, dan berbagai jenis kepemilikan tanah, yang sering kali merupakan campuran antara tanah milik negara, tanah wakaf, dan tanah pribadi. Regulasi ini bertujuan untuk memaksimalkan produksi pertanian dan memastikan keadilan dalam distribusi tanah.
  4. Hukum Perdagangan dan Ekonomi: Sulaiman juga memberikan perhatian besar pada regulasi perdagangan, pasar, dan mata uang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mencegah praktik-praktik yang merugikan.

Penting untuk dicatat bahwa Kanunname tidak dimaksudkan untuk menggantikan Syariah, melainkan untuk melengkapinya. Syariah tetap menjadi hukum dasar yang mengatur masalah-masalah pribadi, keluarga, dan ibadah. Kanunname hanya berfokus pada aspek-aspek publik, administratif, dan pidana yang tidak secara spesifik diatur dalam Syariah atau yang membutuhkan regulasi tambahan sesuai dengan kebutuhan negara dan masyarakat. Hal ini mencerminkan pendekatan pragmatis Sulaiman dalam menggabungkan prinsip-prinsip Islam dengan kebutuhan tata kelola kekaisaran yang kompleks.

Menurut artikel “Sistem Penyusunan dan Penerapan Qanun Pada Masa Sultan Sulaiman Al Qanuni dan Pemerintahan Otonomi Aceh Siyasah” oleh Qurratul Aini, pada masa Sulaiman, hukum Islam mulai diterapkan secara lebih pasti, dan qanun menjadi hukum resmi negaranya. Ini menunjukkan bagaimana kodifikasi Sulaiman memberikan kepastian hukum yang sebelumnya mungkin tidak ada.

Dampak dan Signifikansi Reformasi Hukum Sulaiman

Reformasi hukum yang dilakukan Sulaiman Al-Qanuni memiliki dampak yang mendalam dan signifikan bagi Kesultanan Utsmaniyah:

  1. Stabilitas dan Keadilan: Dengan adanya Kanunname, sistem hukum menjadi lebih terstruktur, dapat diprediksi, dan transparan. Ini mengurangi praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat lokal, memastikan keadilan yang lebih merata bagi seluruh warga negara, tanpa memandang latar belakang agama atau etnis mereka. Masyarakat merasa lebih terlindungi oleh hukum, yang pada gilirannya meningkatkan loyalitas mereka kepada negara.
  2. Efisiensi Administrasi: Kodifikasi hukum memungkinkan administrasi kekaisaran berjalan lebih efisien. Setiap pejabat, dari gubernur provinsi hingga hakim desa, memiliki panduan yang jelas tentang tugas dan wewenang mereka. Ini sangat penting untuk mengelola kekaisaran yang membentang dari Hongaria hingga Yaman dan dari Aljazair hingga Persia.
  3. Kesinambungan Pemerintahan: Kanunname menjadi fondasi hukum yang kuat yang melampaui masa pemerintahan seorang sultan. Ini memberikan kerangka kerja yang stabil bagi para penerus Sulaiman, memastikan kontinuitas dalam tata kelola negara meskipun ada pergantian kepemimpinan.
  4. Pengakuan Internasional: Sistem hukum Utsmaniyah yang terorganisir dengan baik juga dapat meningkatkan reputasi kekaisaran di mata kekuatan-kekuatan Eropa. Sulaiman dikenal sebagai penguasa yang adil dan beradab, bukan hanya penakluk militer.
  5. Simbol Kemajuan: Reformasi hukum yang dibentuk Sulaiman menjadi simbol kemajuan dan modernisasi pada masanya. Hal itu menunjukkan kemampuan Utsmaniyah untuk beradaptasi, berinovasi, dan membangun institusi yang kuat, yang membedakannya dari banyak kerajaan lain pada era tersebut.

Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki dalam Penelitian Hukum: Edisi Revisi mungkin akan menyoroti bagaimana penelitian terhadap Kanunname Sulaiman Al-Qanuni dapat memberikan wawasan tentang metodologi penelitian hukum historis, menunjukkan bagaimana dokumen hukum pada masa lalu menjadi sumber primer penting dalam memahami struktur masyarakat dan pemerintahan.

Warisan “Al-Qanuni” hingga Kini

Julukan “Al-Qanuni” bagi Sulaiman tidak muncul begitu saja, melainkan hasil dari kerja keras, visi, dan komitmennya terhadap keadilan dan tata kelola yang baik. Warisan hukumnya, khususnya Kanunname, terus dipelajari dan dianalisis sebagai salah satu pencapaian terbesar dalam sejarah hukum Islam dan pemerintahan global.

Meskipun Kesultanan Utsmaniyah pada akhirnya runtuh, prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh Sulaiman Al-Qanuni dalam Kanunname-nya telah meninggalkan jejak abadi. Semangat kodifikasi hukum, pentingnya supremasi hukum, dan upaya untuk menciptakan keadilan yang merata adalah pelajaran berharga yang relevan hingga hari ini. Dalam konteks modern, banyak negara Islam masih bergulat dengan harmonisasi hukum Syariah dan hukum positif, sebuah tantangan yang telah dihadapi dan diatasi dengan gemilang oleh Sulaiman Al-Qanuni berabad-abad yang lalu.

Oleh karena itu, ketika kita mengenang Sulaiman Al-Qanuni, kita tidak hanya mengingat seorang penakluk ulung atau pemimpin militer yang brilian. Kita mengingat seorang reformis hukum, seorang arsitek keadilan, yang melalui kecerdasannya dan kebijaksanaannya, memberikan warisan hukum yang tak ternilai bagi Kesultanan Utsmaniyah dan peradaban dunia. Julukan “Al-Qanuni” adalah pengingat abadi akan kontribusinya yang tak terbantahkan dalam membentuk fondasi hukum sebuah kekaisaran agung.

Bibliografi

Aini, Qurratul. “Sistem Penyusunan dan Penerapan Qanun Pada Masa Sultan Sulaiman Al Qanuni dan Pemerintahan Otonomi Aceh Siyasah.” TANFIDZIY: Jurnal Hukum Tata Negara dan Siyasah 1, no. 1 (Juni 2022): 35-78.

Ash-Shalabi, Dr. Ali Muhammad. Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah. Jakarta: Pustaka Al Kautsar.

Hourani, Albert. A History of the Arab Peoples. London: Faber and Faber Ltd, 1991.

Hitti, Philip K. History of the Arabs From the Earliest Times to the Present. 10th ed. New York: Macmillan, 1970.

Marzuki, Prof. Dr. Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta Timur: Kencana Prenada Media Group, 2019.

Sucipto. “Biografi Sulaiman Al-Qanuni: Penguasa Dinasti Turki Utsmani Pada Masa Kejayaan.” Journal of Islamic Studies and Humanities 7, no. 1 (2022): 115-130.

Baca juga: Kegagalan yang Menjadi Pelajaran: Dua Upaya Mahal Daulah Umayyah Merebut Konstantinopel

Loading

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *